Soal :
Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain
warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekedar boleh?
Jawab :
Ya, hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah
Ssallallahu `alaihi wa sallam melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka
beliau mengatakan:
«غيروا هذا بشيء واجتنبوا
السواد»
“Rubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah
warna hitam.”(1)
Maka merubah uban dengan selain warna hitam dengan
daun pacar (hinna’), katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan
warna hitam maka dilarang dengan dalil perkataan Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam:
«يكون قوم في آخر الزمان
يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»
“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang
menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak
akan mencium bau surga.(2)”
Masalah lainnya, merubah dengan selain hitam yang
menyerupai dan mengikuti orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
«ومن تشبه بقوم فهو منهم»
“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia
termasuk golongan mereka.”
(Al As’ilah Al Imaratiah, 6 Jumadil Awwal 1423 H)
(1) HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al
Wadi’i rahimahullah di kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir
rambut dengan warna hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah
Rasail dan beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan
‘jauhi hitam’ itu mudraj.
(2)HR. Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana
di Silsilah Ash Shahihah Syaikh Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu
Abbas dari jalan Abdul Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Ibnul Jauzi telah keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al
Jazary tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar
hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam kitab
As-Shahihul Musnad)
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang laen menerangkan, bahwa orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan
suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti
beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli
Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada
suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam
itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya
orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka." (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti
sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan
Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang
dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna
hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik
di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh
karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada
hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah
yang serba putih buahnya maupun bunganya.
Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
"Ubahlah ini (uban)
tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur
dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir
rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata:
"Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda,
tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan
warna hitam tersebut."
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam
ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin
Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.